Investasi Pasar Barang Seni
I.
Ruang Lingkup Investasi Pasar Barang Seni
Pasar barang seni adalah kegiatan perdagangan barang-barang seni produk
masa lalu aupun masa kini yang bersifat asli, unik, langka, dan legal.
Barang-barang seni yang diperdagangkan
di pasar seni adalah karya seni yang bersifat tunggal dan asli, bukan hasil
penggandaan atu hasil produksi massal. Salah satu pasar seni yang terkenal
adalah balai lelang Christie’s dan sotheby’s.
Industri pembuatan barang seni berbeda dengan pasar barang seni, karena
dalam industri ini, barang-barang seni dibuat secara missal, seperti replica
barang antic atau replica benda cagar budaya. Replika yang menggunakan material, warna, dan dimensi
yang sama dengan aslinya harusdilengkai keterangan yang jelas agar tidak
disalahgunakan untuk pemalsuan. Dalam bidang perdagangan barang seni, baik yang
lamaa maupun yang kontemporer, Indonesia sejatinya mempunyai potensi luar
biasa. Di masa kini, perdagangan barang seni dan barang antic di Indonesia
kebanyakan masih bersifat perseorangan atau dijual di pasar seni dan pasar
barang bekas, tidak seperti Negara maju yang diperdagangkan melalui
tempat-tempat lelang terkemuka. Banyak karya seni Indonesia yang tesebar dib
alai lelang dan museum seni rupa di mancanegara.
II.
Jenis Pekerjaan di Pasar Barang Seni
Jenis pekerjaan di sub-sektor pasar barang seni antara lain meliputi :
1.
Pemilik galeri
2.
Curator museum
3.
Curator lelang
4.
Penilai seni
5.
Kritikus seni
6.
Akademisi
7.
Seniman
Pemilik galeri adalah seorang
pemilik tempat pemran karya seni yang juga seorang pencinta seni yang bertugas
membangun jejraing dengan kritikus seni, curator, balai lelang, seniman, dan
kolektor seni. Bisnis di pasar barang seni memiliki kecenderungan tidak pasti.
Pemilik galeri seni harus
memenuhi persyaratan :
1.
Memiliki dan menjalankan bidang ini paling tidak
selama 5 tahun.
2.
Memiliki ruang pamer yang permanen dan dengan
jumlah koleksi yang memadai.
3.
Memiliki reputasi kejujuran dalam berhadapan
dengan masyarakat, museum, dan juga dealer yang lain.
4.
Ahli meriset dan memiliki pengetahuan yang dalam
tentang karya-karya, seniman-seniman, periode-periode seni yang menjadi
fokusnya.
5.
Selalu bekerja dengan standar estetika yang
tinggi, menggarap pameran, serta menerbitkan catalog dengan baik dan mendalam.
Curator biasanya menangani objek
yang bersifat cultural, biologis, atau historis, seperti patung/ ukiran,
tekstil, dan lukisan. Tugas dari seorang curator museum adalah sebagai berikut
:
1.
Curator museum merancang catalog, koleksi
pameran, dan memelihara museum bersama dengan teknisi dan petugas konversi.
2.
Kadang kala, curator juga harus meriset topic
atau bahan lain yang relevan dengan koleksi museum yang dikelola.
3.
Beberapa curator juga menjalankan fungsi
manajerial dan administrative, sehingga pengetahuan tentang bisnis, hubungan
public, pemasaran, penggalangan dana, pemahaman computer, dan kemampuan
mengolah data elektronis sangat dibutuhkan.
4.
Curator museum juga harus mampu mendesain dan
mempresentasikan konsep-konsep pameran dan merestorasi benda-benda.
Penilai seni bertugas mengadakan
penilaian atas barang antic dan barang seni, dan memperhatikan asuransi
penggantian apabila terjadi kerusakan atau pencurian atas barangseni atau
barang antic tersebut. Kritik seni adalah kegiatan mengkritis seni dalam
konteks estetika beserta teori-teorinya. Akademisi seni biasanya adalah seorang
seniman yang menempuh pendidikan formal. Definisi seniman dapat memiliki arti
yang luas,mulai dari sisi penciptaan karya seni sampai cara berkesenian.
Definisi seniman dalam kaitan dengan pasar barang seni adalah :
1.
Seorang yang menciptakan karya seni.
2.
Seorang yang menggunakan seni sebagai pekerjaan.
3.
Seorang yang memiliki bakat pada bidangseni
tertentu.
III. Keunggulan
dan Kelemahan Pasar Barang Seni
Sub-sektor pasar barang seni di Indonesia memiliki keunggulan, yaitu :
1.
Pemerintah saat ini berupaya memakmurkan museum
agar masyarakat makin berminat berkunjung ke museum.
2.
Karya seni Indonesia kini makin diminati
kolektor internasional sehingga harga karya seni tinggi di atas Rp 80 miliar
per lukisan.
3.
Kolektor Indonesia mulai banyak yang mampu
membeli kembali lukisan karya maestro pelukis Indonesia yang ada di luar
negeri.
4.
Paguyuban kolektor Indonesia mulai tertarik
membangun museum barang antic yang tidak bertujuan komersial.
5.
Industry pasar barang seni di Indonesia mulai
banyak diminati pihak asing.
6.
Tingginya sebaran barang seni masa lampau di seluruh Indonesia.
7.
Banyaknya karya seniman besar Indonesia di masa
lampau maupun masa kini yang diminati para kolektor dari luar negeri.
8.
Di indonesiamulai dijumpai balai lelang lokal
yang merupakan bagian dari jaringan balai lelang dunia.
9.
Mulai ada rintisan model pasar barang seni yang
baik di Indonesia.
10.
Banyak peluang industry kerajianan survenir yang
betema seni dan cagar budaya.
11.
Galeri seni online dan lelang seni online mulai
banyak di internet sehingga hal ini dapat menambah pangsa pasar karya seni
Indonesia.
Sub-sektor pasar barang seni di
Indonesia memiliki kelemahan, yaitu:
1.
Kurikulum pendidikan umum di Indonesia masih
kurang akomodatif terhadap pendidikan seni dan budaya.
2.
Objek warisan budaya yang dijadikan sebagai
bahan studi seni makin langka dan kurang terawatt dengan baik.
3.
Dokumen pelengkap keaslian barang seni masih
belum tertata dengan baik.
4.
Penyuluhan terhadap pedagang barang seni masih
kurang, sehingga masih banyak barang seni palsu atau illegal yang
diperdagangkan di Indonesia.
5.
Adanya persaingan dengan barang antic hasil
impor dari luar negeri.
6.
Adanya perburuan benda cagar budaya peninggalan
bangsa lain yang terkubur di Indonesia yang dilakukan oleh para pemburu harta
karun dari luar negeri.
7.
Masyarakat Indonesia masih kurang menghargai
benda cagar budaya nasional sehingga mereka sering menjual ke piha asing secara
tidak sah.
8.
Para kolektor masih banyak yang enggan
mendaftarkan benda antic miliknya agar diketahui asal muasal benda tersebut.
9.
Masih banyak terjadi pemalsuan benda antic atau
benda cagar budaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
10.
Generasi muda Indonesia hingga kini masih kurang
suka berwisata ke museum.
11.
Indonesia masih kurang tenaga penilai seni.
12.
Belum ada standarisasi siapa pihak yang paling
berhak menentukan barang antik.
13.
Adanya serbuan karya lukis kontemporer asal cina
ke pasar dalam negeri.
14.
Belum tercipta konsep kolaborasi yang terarah
secara lintas sektoral, sehingga pendirian pasar barang seni sering kali putus
di tengah jalan.
15.
Minimnya teknologi verifikasi dan teknologi
pendukung basis data.
16.
Belum adanya basis data yang lengkap tentang
HAKI benda seni dari Indonesia.
17.
Galeri dan balai lelang kurang memerhatikan
perlindungan hokum terhadap benda-benda cagar budaya dari Indonesia.
18.
Masih rendahnya control atas kualitas barang
seni yang akan dilelang.
19.
Pemalsuan barang seni seperti lukisan yang
bernilai mahal mulai marak di Indonesia sehingga hal ini dapat mengurangi minat
pembeli karya seni.
20.
Masih rendahnya kepedulian pemerinth daerah
untuk membina pasar barang seni.
21.
Peran pengawasan dinas kebudayaan terhadap benda
cagar budaya masih rendah.
22.
Pemerintah kurang memberikan insentif kepada
galeri seni non-komersial.
23.
Adanya “booming” harga karya seni dapat
mengundang tindakkriminal.
24.
Komunitas seni internasional kurang berminat
utnuk berpartisipasi dalam ajang pameran di pasar barang seni Indonesia.
25.
Peraturan visa bagi orang asing dapat menurunkan
minat belanja barang seni di Indonesia.
26.
Pendaftaran HAKI masih dinilai lama dan memakan
biaya tidak sedikit.
Komentar
Posting Komentar